Program Kerja
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Tanah Rakyat dan
Negara
(LSM-GPTRN)
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pejuang Tanah Rakyat dan Negara (LSM-GPTRN) adalah sebuah Lembaga Kemasyarakatan Independen yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor : ........ ....... 2010, Notaris ............................ yang berkedudukan di Jakarta.
Visi dan Misi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Tanah Rakyat dan Negara (LSM-GPTRN):
* Visi LSM GPTRN: Keadilan dan Kesejahteraan melalui pondasi kedaulatan atas tanah air.
* Misi LSM GPTRN: Menjaga kedaulatan rakyat dan negara atas tanah airnya.
Lingkup Kegiatan:
1. Monitoring: Memantau seluruh kebijakan serta keputusan Legislatif, Eksekutif, yudikatif di seluruh wilayah tanah air.
2. Konsultasi: Melakukan komunikasi untuk menghasilkan jalan keluar atau solusi yang bermanfaat bagi rakyat.
3 Konsiliasi: Berupaya mempersatukan berbagai kepentingan rakyat dengan legislatif, eksekutif, yudikatif demi terwujudnya kesepakatan positif.
4. Penilaian Ahli: Menghasilkan sebuah pendapat yang kuat mengikat sebagai dasar pertimbangan untuk membuat sebuah kesepakatan dan/atau Keputusan Hukum yang final.
5. Mediasi: Sebuah proses yang mengikutsertakan ahli-ahli, pakar dalam bidangnya masing-masing untuk dapat menyelesaikan perbedaan pendapat.
6. Arbitrasi: Merupakan sebuah cara penyelesaian sebuah perbedaan pendapat yang diluar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrasi yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berbeda pendapat. Putusannya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak yang berbeda pendapat.
7. Implementasi: Sebuah penerapan dan pelaksanaan program LSM-GPTRN.
8. Publikasi: Sosialisasi yang intens dari berbagai kegiatan LSM-GPTRN.
- Monitoring pengaturan permodalan dan penataan kawasan hutan.
- Monitoring pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hutan.
- Implementasi pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi yang mendukung sistem penyangga kehidupan serta
rehabilitasi hutan, tanah dan air.
- Implementasi Pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
- Implementasi Penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan.
- Berperan aktif untuk mengatasi pemanasan global (Global Worning)
- Implementasi Pelestarian hutan rakyat dan negara.
- Berperan aktif mendorong akselerasi pembangunan nasional.
- Mendorong dan mengawasi dilaksanakannya secara pasti penegakan hukum atas masalah Agraria.
- Melakukan pembelaan/advokasi terhadap kasus-kasus pertanahan.
- Membela kehormatan dan hak rakyat, bangsa dan Negara Indonesia dari ancaman yang mungkin timbul, baik dari dalam
maupun dari luar negeri serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
· Sumberdaya Alam dan Industri
-Sumberdaya alam adalah rahmat Tuhan YME kepada manusia, Menjadi tanggungjawab manusia untuk mengelola dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dengan tetap memelihara kelestariannya demi kepentingan manusia itu sendiri.
-Penelitian, penggalian dan pemanfaatan sumberdaya alam harus tetap memperhatikan aspek keseimbangan ekosistem; artinya setiap eksploitasi sumberdaya alam harus seimbang dengan upaya pelestariannya. Pada saat ini tingkat eksploitasi lingkungan sudah cukup tinggi, karena itu program rehabilitasi lingkungan harus lebih ditingkatkan dan disempurnakan baik dalam sistem maupun aplikasinya.
- Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas, adalah faktor penentu ekosistem, dan sekaligus merupakan sumber daya alam yang sangat besar manfaatnya. Pemanfaatan sumberdaya hutan harus tetap menjaga funsi ekosistemnya, karena itu kelestarian hutan harus benar-benar terjaga.
- Diperlukan adanya sistem pengelolaan yang benar-benar tepat guna dalam mengelola hutan Indonesia, dalam hal ini perlu disempurnakan program inventarisasi, perbaikan manajemen, konservasi, pemanfaatan dan rehabilitasi serta penerapan hukum yang adil.
- Dalam bidang pertanian, pengolahan lahan-lahan pertanian harus lebih disesuaikan dengan tata guna lahan sebagai prasyarat keseimbangan lingkungan. Pemakaian pupuk dan bahan-bahan kimia harus memperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Mengingat luasnya lahan pertanian dan banyaknya tenaga kerja di bidang ini, diperlukan penataan yang lebih baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan lingkungan sosial.
- Eksploitasi sumberdaya pertambangan yang menimbulkan kerusakan lahan secara total, sejauh ini belum ada intensifikasi penanggulangannya. Sistem reklamasi belum jelas pelaksanaannya. Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian segenap pihak terkait.
- Perubahan iklim dan dampaknya bukan hanya bersumber dari perilaku alam semata, tetapi juga bersumber dari perilaku manusia. Oleh karena itu perlu ada antisipasi yang tepat terhadap setiap kecenderungan perubahan iklim, mengingat dampak yang luas terhadap kehidupan. Perubahan iklim mempunyai pengaruh langsung terhadap produk pertanian, pemukiman dan kesehatan serta lebih dari itu dapat menimbulkan bencana alam.
- Industri sangat penting dan strategis artinya bagi pembangunan ekonomi, tetapi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi pencemarannya itu harus diatasi. Limbah industri dibeberapa kawasan telah benar-benar merusak lingkungan bersamaan dengan limbah rumah tangga dan limbah kota yang terus meningkat.
- Konsep AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk mencegah pencemaran dan menjaga keseimbangan lingkungan, pada prinsipnya sudah tepat hanya pelaksanaannya belum efektif. Pada masa sekarang ini AMDAL harus lebih diefektifkan dan disempurnakan.
· Ketenagakerjaan dan Kependudukan
-Tenaga kerja merupakan sumberdaya yang efektif bagi pembangunan nasional bilamana dapat diarahkan dengan baik. Antara tenaga kerja dan lingkungan hidup ada korelasi yang sangat erat dan saling membutuhkan. Tenaga kerja dala lingkungan kerjanya, memerlukan kondidsi lingkungan hidup yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Demikian pula sebaliknya kondisi lingkungan hidup akan terpelihara dengan baik bilamana tenaga kerja memiliki kesadaran yang tinggi dalam upaya melestarikan serta mencegah bahaya pencemaran lingkungan.
· Pemukiman dan Kesehatan
-Masalah pemukiman sudah lama menjadi problem sosial yang kompleks. Pola pemukiman yang kita kembangkan memang belum memadai sehingga diperlukan penataan dan penyempurnaan. Meskipun faktor ekonomi turut mempengaruhi perkembangan pemukiman, pengetahuan masyarakat tentang pemukiman yang sehat lebih dominan dalam menentukan standard kesehatan pemukiman. Sementara itu perlu mendapat perhatian tersendiri pemukiman diperkotaan dimana terdapat pemukiman eksklusif disatu pihak dan pemukiman kumuh dilain pihak. Hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga kerawanan yang ditimbulkan bukan hanya bersifat ekologis, melainkan sosiologis.
-Masalah kesehatan, pada kenyataannya lebi ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan, perilaku manusia bukan pada kemewahan pelayanan kesehatan.
· Pendidikan
-Pada kenyataannya unsur dominan dalam proses pencemaran adalah rendahnya tingkat kesadaran manusia terhadap lingkungan. Yang perlu dilakukan kemudian adalah penyuluhan dalam pendidikan formal & non formal disegala jenjang pendidikan untuk lebih menumbuhkan kesadaran lingkungan disegala lapisan masyarakat.
· Kebijakan Pemerintahan dan Perundang-Undangan
-Perlu adanya penjabaran yang lebih konkrit bagi pelaksanaan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. Secara umum hal ini mengandung konsekwensi logis, keharusan pertimbangan lingkungan untuk setiap kebijakan dan keputusan pemerintah. Tujuan strategis dari konsep ini adalah untuk memelihara kontinuitas resources pembangunan. Perlu adanya penyempurnaan sistem perundang-undangan terkait, termasuk pembuatan UU Tata Guna Tanah, UU Tata Guna Ruang, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar