Bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI (18/01/2011), dilangsungkan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam Rangka Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Nota Kesepahaman tersebut antara BPK RI dengan 12 kementerian/lembaga negara/lembaga pemerintah non kementerian.
Dalam rangka menciptakan pusat data elektronik melalui strategi link and match dalam pemeriksaan berbasis elektronik, E Audit, BPK menggandeng 12 kementerian/lembaga negara dan lembaga pemerintah non departemen. Dimulai sejak 3 Juli 2010 sampai dengan 18 Januari 2011 sudah 51 entitas yang menandatangani nota kesepahaman dimaksud.
Nota kesepahaman ini tidak mengatur kewenangan dan perizinan untuk mengakses data milik lembaga negara, kementerian atau badan. Tetapi hanya mengatur hubungan kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tahap awal kesepakatan para pihak untuk membangun proses linking jaringan Teknologi Informasi BPK dengan pihak auditee. Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, melaporkan bahwa dengan adanya kesepakatan ini BPK dapat mengakses data & informasi auditee secara elektronik. Nota kesepahaman ini akan dilanjutkan dengan kesepakatan tentang jenis data dan informasi terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang perlu dipersiapkan oleh pihak auditee untuk dapat diakses pihak BPK.
Sebagai langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa, BPK bersama kementerian/lembaga lainnya mempunyai peran yang sangat strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel seperti disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menekankan bahwa pemerintah sangat serius untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. Hal tersebut dapat dirasakan dengan dilaksanakannya reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan dibuatnya tiga UU bersama DPR yang terkait dengan sistem keuangan negara.
Momentum yang baik tersebut diharapkan lebih memacu kementerian/lembaga untuk dapat meningkatkan kinerja dan sekaligus mendapatkan pengakuan opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan.